PROFIL PPID

MOTTO

"Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana"

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tentang PPID


01

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

02

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

03

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.


Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban Badan Publik menyediekan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana pengecualian bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Deerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemenitah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008.

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Tentang PPID


TUGAS PPID KEMNAKER

  • Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menyusun SOP pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik
  • Melaksanakan pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya
  • Melakukan uji konsekuensi dan menetapkan Informasi Publik yang dikecualikan

FUNGSI PPID KEMNAKER

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

TUGAS PPID PELAKSANA

PPID Pelaksana bertugas mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, mendata, mengusulkan informasi publik, meningkatkan SDM, mengevaluasi, dan melaporkan perkembangan layanan informasi di unit/satuan kerjanya kepada PPID Utama.

Visi & Misi


VISI

Menjadikan PPID sebagai penyelenggara layanan informasi publik yang prima dan transparan serta mendukung open governance.

MISI

Menjadikan PPID yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam melayani informasi publik.

Mewujudkan terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan yang terbuka serta bertanggung jawab.

Memberikan kemudahan masyarakat dalam mencari informasi di Bidang Ketenagakerjaan.

Meningkatkan SDM yang berkualitas dalam mengelola dan melayani masyarakat terkait permohonan informasi.


Struktur Organisasi